Dalam buku ini dipaparkan perbandingan antara pendekatan klasik seperti pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan lain seperti pendekatan ilmu hukum adat,hukum empiris murni dan pendekatan kasus baik troubleless case maupun trouble case.keseluruhan pendekatan ini dimaksudkan untuk memberi alternatif baru bagi penekun hukum agar kerangka berrfikirnya tidak terkungkung oleh pendekatan - pendeā¦
Bibliografi