Menjelaskan tentang pengertian dan perkembangannya di Indonesia yang dimulai dari pengertian ilmu hukum, aneka arti hukum, disiplin hukum, ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan, ilmu hukum sebagai ilmu kaedah, ilmu hukum sebagai ilmu pengertian, terjadinya hukum dan fungsinya di dalam masyarakat, sumber-sumber hukum, asas-asas hukum dan sistem hukum serta aneka pembedaan hukum.