Dalam Hukum Islam ada dua istilah yang sering digunakan untuk tindak pidana, yaitu jinayah dan jarimah. istilah jinayah yang digunakan oleh para fuqaha sama dengan istilah jarimah. kedua istilah tersebut di definisikan sebagai larangan-larangan hukum Allah yang pelanggarannya membawa hukuman yang ditentukan NYA.
Buku ini menyajikan dengan terang dan jelas mengenai hukum Islam dengan bahasannya yang antara lain: Pengertian hukum pidana Islam, perbandingan antarahukum islam dengan hukum positif, pembagian jarimah, unsur formal dan material jarimah, sumber aturan pidana
Dalam Hukum Islam ada dua istilah yang sering digunakan untuk tindak pidana, yaitu jinayah dan jarimah. Istilah jinaya yang digunakan oleh para Fuqaha sama dengan jarimah kedua istilah tersebut didefinisikan sebagai larangan-larangan hukum Allah