Timbulnya titik singgung kewenangan mengadili antara Peradilan Tata Usaha Negara dengan Peradilan Umum dalam sengketa pertanahan khususnya yang berkaitan dengan sertifikat dapat terjadi oleh karena, sertifikat sebagai suatu beschikking ada dalam yurisdiksi (objek) peradilan tata usaha negara. Di pihak lain, sengketa kepemilikan atau sengketa hak atas tanah ada dalam yurisdiksi (objek) peradilan…
Berdasarkan ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 ruang lingkup kedudukan hukum (legal standing) terdiri dari, pertama, kualifikasi pemohon HUM apakah sebagai perorangan warganegara atau kelompok, masyarakat hukum adat, atau badan hukum publik atau badan hukum privat dan, kedua adanya hak yang dirugikan oleh berlakunya suatu peraturan perundang-undangan, kedua hal terseb…