Dalam sistem hukum di Indonesia, Penerapan tindakan pemulihan aset Tipikor tidak lepas dari tiga hal obyek pemidanaan. yaitu: Pemidanaan, Pemulihan aset dan Pencegahan, yang semuanya telah ditentukan dalam KUHP, Undang undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) no.31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 tentang perubahan UU no.31 tahun 1999, dan UU no.30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pida…
Dalam penanganan berbagai kasus berkaitan dengan proses litigasi di Peradilan Umum Perdata, selalu di perlukan adanya Formulir-formulir Penanganan Perkara yang semuanya itu sangat berperan untuk mendukung penerapan asa peradilan: Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan. Buku ini menguraikan tentang Klasifikasi Perkara dalam Pengadilan Perdata, Formulir dalam pengadilan perdata, Model Putusan, Legal O…