Walaupun politik pertanahan nasional tetap berdasarkan pada UUPA dan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Namun, setiap orde kekuasaan berbeda dalam mengimplementasikannya. Implementasi Politik Pertanahan Nasional Orde Reformasi, kiranya merupakan gugatan terutama terhadap Orde Baru, yang antara lain dalam segala macam pengalih-fungsian tanah rakyat; juga penguasaan/pemilikan tanah dengan sistem konglomer…