Sebagaimana kita ketahui bersama, dinamika praktik hukum dan penegakan perkara tipikor menunjukkan bahwa peraturan mahkamah agung yang berlaku saat ini belum adaptif dalam menjawab persoalan baru. selama ini fokus pengaturan lebih banyak terbatas pada pasal 2 dan 2 Undang-undang Tipikor, sementara isu penting lain seperti kerugian negara, uang pengganti, maupun pengaturan kewenangan pengadilan …