Setiap korban perdagangan orang berhak mendapat hukum berdasarkan ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku.Hak atas korban perdagangan orang meliputi memperoleh rehabilitas baik fisik maupun psikis akibat perdagangan dan berhak diintegrasikan atau dikembalikan kepada lingkungan keluarga, masyarakat dan lembaga pendidikan bagi yang masih berstatus sekolah. Selama ini penanganan perkara pidan…