Hukum Humaniter, sebagai cabang dari hukum INternasional Publik, merupakan nama baru dari Hukum Perang ( Laws Of War ), Hukum Humaniter bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pertolongan kepada korban perang, baik bagi mereka yang secara aktif turut dalam permusuhan maupun yang tidak turut serta.