Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup terutama dalam kaitannya dengan tindak pidana pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan/korporasi belum menunjukkan efek jera yang berarti. Untuk itu ditawarkan penyelesaian hukum bagi pelanggar lingkungan hidup yang masih dapat dibina dan menginsafi atas pelanggaran yang dilakukannya, tidak dijatuhi pidana seperti t…