Tulisan ini dimaksudkan untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi pada tahun 2020. untuk mewujudkan hal tersebut, tentunya harus dilakukan secara konsepsional dan sistematis, termasuk melakukan pembenahan terhadap semua peraturan perundang-undangan dan sistem pengelolaan administrasi yang berpotensi korupsi. dan melakukan upaya pencegahan untuk menghilangkan hasrat korupsi.