Buku ini selain bermaksud mengidentifikasi , mengeksplorasi, dan memetakan perkembangan akhir dari ilmu hukum indonesia sehingga dapat diketahui bagaimana karakteristik pemikiran dari para penstudi hukum teoritik tentang aspekapistemelogi dari ilmu hukum . juga bermaksud menawarkan suatu model epistemimogi yang mengintegrasikan antara ilmu agama sebagai alternatif pengembangan ilmu hukum