Lebih 100 undang-undang Nasional yang mengatur secara khusus tanggungjawab pidana korporasi. UU Lingkungan Hidup, UU TPPU, UU P3H, UU Perkebunan, UU Tipikor, UU Tata Ruang, UU Pertambangan, dll. tapi sangat sedikit korporasi yang dituntut di Pengadilan. mengapa? kehadiran PERMA no.13 tahun 2016 menjawab persoalan tersebut. memberikan kepastian hukum bagi korporasi maupun apgakum