KUHP yang diwariskan dari pemerintah kolonial, dirasakan sudah tidak relevan lagi khususnya dikaitkan dengan negara yang telah merdeka. Teori-teori pidana konremporer telah berkembang pesat dan tidak sesuai lagi dengan KUHP. Pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus diakomodasi dalam undang-undang atau setidak-tidaknya dilakukan penafsiran yang bersifat futuristik sehingga keteā¦
Buku ini membahas secara komprehensif kejahatan, teori-teori kriminologi, pencegahan dan penanggulangan kejahatan, kebijakan hukum pidana, teori-teori pidana, pidana dan pemidanaan, kebijakan kriminal, beberapa aspek kebijakan kriminal, dan urgensi kebijakan kriminal.