Dalam sistem hukum positif Indonesia terdiri atas 3 komponen yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi yaitu, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan hukum adat serta hukum kebiasaan. Dalam ilmu hukum di samping ada norma/kaedah hukum, juga dikenal adanya asas hukum/prinsip hukum yang merupakan pikiran dasar yang umum atau merupakan latar belakang dari peraturan yang kongkrit yan…