Gerakan reformasi yang menumbangkan pemerintah orde baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi upaya tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak 1960 dengan berlakunya undang-undang nomor 24 tahun 1960 namun belum berhasil dengan baik upaya pencegahan tindak pidana korupsi mencakup pengembangan mental dan budi pekerti masyarakat pengawasan sistem perilaku …