Buku ini mencoba mendeskripsikan salah satu fungsi parlemen, yaitu fungsi anggaran, dimana di dalamnya terkandung hak budget parlemen yang sebenernya diletakkan pada kedudukan yang kuat dalam pembahasan APBN. hal tersebut secara eksplisit termuat dalam penjelasan pasal 23 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan dengan istilah "Hak Begrooting"