Isi buku ini mencantumkan beberapa peraturan Menteri, diantaranya peraturan Menteri PU nomor : 06 PRT/M/2008 Tanggal : 27 Juni 2008, tentang pedoman pengawasan penyelenggaraan dan pelaksanaan pemeriksaan konstruksi di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.
Auditor masih sering menilai pengadaan dengan kesesuaian aturan. Bukan menilai hasil pengadaan dengan manfaat dan kewajaran harga pasar. Buku ini bukan petunjuk untuk mengaudit atau cara menghindar agar tidak menjadi temuan audit, tetapi untuk melihat pembahasan mengenai masalah temuan audit PBJ.
Ada dua penulis dalam buku ini pertama tulisan bapak Riad Horem yang mana menjelaskan banyak hal diantaranya, PPK melakukan perubahan kontrak pada pekerjaan kontruksi lumpsun kontrak, pemahaman SOP MC-Nol sampai dengan MC-Akhir. Dan tulisan Mudjisantosa diantaranya menjelaskan harga penawaran penyedia jasa kontruksi di bawah 80% dari harga HPS, dan ketidaksesuaian koefisien analisa harga satuan.
Perhatian difokuskan dalam buku ini ditujukan kepada pembangunan grdung negara, karena pelaksana pengadaan dan pelaksana kontraknya sering dilakukan bukan dari kementerian pekerjaan umum (Kementerian PU) atau dinas PU pemerintahan daerah. Berdasarkan hal tersebut maka pembahasan mengenai masalah kontruksi jalan dan kontruksi sumber daya air tidak dibahas banyak.