Buku ini menyampaikan tentang teori-teori hukum sebagai sistem yang bertumpu pada paradigma yang menganggap hukum sebagai suatu keteraturan (order) beserta kritik terhadapnya termasuk menguraikan keterkaitan antara teori hukum dan teori sosial, karena dinamika keilmuan hukum dan dinamika keilmuan sosial dewasa ini cendrung memasuki ranah-ranah yang sama dan saling bersinggungan. Untuk memahami …