Pemilihan Kepala Daerah ( PILKADA ) secara langsung merupakan hal baru dalam sistem pemerintahan daerah, sebelumnya dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung merupakan pelaksanaan dari amanah yang di tetapkan oleh perubahan Undang-Undang Dasar 1945.