Seperti karya tulis lainnya diterbitkan dalam bentuk buku maka karya ini pun memiliki kelebihan dan itu hanya karena ALLAH, namun karya tidak lepas dari kekurangan yang smeata2 hanya karena keterbatasan kemampuan dan kelemahan penulis oleh karena itu kritik dan saran akan lebih bermanfaat untuk memperbaiki substansi buku di masa mendatang.
Sebagai bagian dalam kajian hukum, penulis melakukan rekonseptualisasi bidang-bidang hukum yang masih dikuasi hukum adat, hubungtannya dengan hukum tertulis dan hukum-hukum agama. Rekonseptualisasi ini tidak terbatas pada pengajuan ide-ide dan konsep-konsep baru melainkan dibarengi dengan beberapa fakta-fakta hukum yang relevan diambil dari putusan-putusan badan peradilan serta implimentasinya …