Lebih jauh buku ini mengulas gagasan pemerintah dalam penanganan case law di bidang pengelolaan sumber daya alam, serta penanganan money laundering melalui kesepakatan M.L.A. menelisik peranan etika dalam kegiatan bisnis perlu dilandasi penelitian di bidang sistem peradilan di Indonesia. etika itu sesuatu yang bertanggung jawab dilakukan mensejahterakan masyarakat, sementara kalau norma-norma h…
Buku manajemen ini berisikan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan organisasi dari sudut pandang manajemen sumber daya manusia, yaitu dengan mengemukakan bahwa pada dasarnya keberhasilan organisasi dipengaruhi oleh perilaku karyawan. Diuraikan pula bahwa perilaku karyawan tidak terbentuk dengan sendirinya, melainkan ada yang menyebabkan, yaitu sikap terhadap perlakuan yang mereka terima …
Bibliografi
Dalam sistem hukum di Indonesia, Penerapan tindakan pemulihan aset Tipikor tidak lepas dari tiga hal obyek pemidanaan. yaitu: Pemidanaan, Pemulihan aset dan Pencegahan, yang semuanya telah ditentukan dalam KUHP, Undang undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) no.31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 tentang perubahan UU no.31 tahun 1999, dan UU no.30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pida…
Perkembangan hukum di Indonesia yang dilandasi doktrin Bhinneka Tunggal Ika, saat ini sudah semakin mampu menampilkan pranata hukum adat suku-suku nusantara sebagai landasan yuridis penanganan konflik kultural di seluruh pelosok nusantara. landasan yuridis pemberdayaan peradilan adat suku-suku sudah semakin terbuka karena undang-undang no.6 tahun 2014 telah memberikan peluang untuk revitalisasi…
Bibliografi
Sengketa dalam sistem peradilan diperlukan penerapan lembaga alternatife penyelesaian sengketa (APS) berupa arbitrase, mediasi dan negosiasi. Buku ini disusun sebagai upaya dukungan terhadap peranan badan kehakiman melakukan pembangunan hukum melalui proses alternatif penyelesaian sengketa dalam proses litigasi. Baik bersifat outside the court dan inside the court. Dikaitkan dengan proses litig…
Berdasarkan atas dasar pemikiran bahwa saat ini sedang berkembang Judicial Reform" dalam wujud suatu keinginan masyarakat banyak mencapai penyelasaian sengketa yang berpedoman pada prinsip Win-Win Solution. Arah "Judicial Reform" itu secara tidak disadari saat ini sudah berkembang dengan dukungan hukum."