Buku ini membahas tentang kapita selekta hukum pidana yang disampaikan dalam rapat kerja nasional MA RI pada bulan Agustus 2008. Uraian pertama pada buku ini ialah tinjauan alat bukti elektronik khususnya tindak pidana "cyber crime" dikaji dari perspektif KUHAP (undang-undang nomor 8 tahun 1981). Ketiga, penggunaan teleconference menimbulkan aspek yuridik dikaji dari teoritik dan praktik peradi…
Bibliografi