Gejala merebaknya perilaku delinkuensi anak di Indonesia tampaknya belum memperoleh penanganan yang memadai dalam arti sesuai dengan standar instrumen internasional. Pada satu pihak, hal itu terjadi karena perangkat perundang-undangan yang mengatur masalah itu belum memadai. Sementara pada lain pihak, sikap tindak para aparta penegak hukumnya sendiri belum menampakkan sifat kondusif terlindungiā¦