Hukum dan Ekonomi ( law and Economics) yang sering di pertukarkan dengan analisis ekonomi terhadap hukum (economic analysis of law). pada dasarnya adalah mengacu pada sebuah bidang studi yang mempelajari penerapan metode-metode ilmu ekonomi guna mengatasi problematika hukum yang muncul dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.