Buku ini adalah penelitian strategis yang memaparkan hasil penelitian tentang pedoman penyusunan kebijakan Mahkamah Agung bagi pengembangan institusi pengadilan dan hukum. Penelitian ini dilakukan karena pedoman penyusunan kebijakan Mahkamah AGung yang saat ini tertuang di dalam keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 57/KMA/SK/IV/2016 tentang Perubahan atas keputusan Ketua Mahk…
Buku ini memaparkan perlunya pengaturan mengenai tata cara memeriksa dan memutus eksepsi dalam perkara perdata di pengadilan agar mampu memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang kekuasaan kehakiman. adapun ruang lingkung pengaturan dalam usulan peraturan mahkamah agung meliputi mekanisme eksepsi tanpa bukti permulaan, eksepsi dengan bukt…
Pembentukan rumusan hukum atas hasil rapat pleno kamar dengan tujuan untuk dipedomani dalam rangka menjaga konsistensi dan keseragaman putusan Mahkamah Agung selaku pengadilan tertinggi. namun demikian, dalam kajian ini ditemukan beberapa permasalahan, di antaranya : bagaimana keberlakuan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar bagi kalangan para hakim agung dan kepatuhan penerapan rumusan hukum …
Buku ini mengangkat dan menganalisis secara komprehensif berbagai aspek normatif, historis, kelembagaan, serta praktik perbandingan dari sejumlah negara yang telah lebih dahulu menerapkan sistem anggaran independen bagi lembaga yudikatifnya. kajian ini dilengkapi dengan data empirik mengenai alokasi dan realisasi anggaran mahkamah agung selama beberapa tahun terakhir, serta identifikasi kendala…
Buku ini menyajikan kajian yang komprehensif atas isu tersebut, yang mencakup pemaparan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. analisis dan penjelasan yang diuraikan di dalam buku ini dapat membantu untuk memperkaya literatur dan wawasan dalam rangka meningkatkan peran kepala desa/lurah dalam menyelesaikan perselisihan di desa dapat berhasil memberikan keadilan dan melindungi hak-hak masya…
Buku ini memberikan gambaran yang komprehensif mengenai pelanggaran dan kejahatan lalu lintas yang selayaknya diketahui masyarakat umum karena berkaitan dengan hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban hukum : pengemudi, penumpang, pengguna jalan lainnya, aparat penegak hukum dan pemerintah. Layan pula diketahui penegak hukum terhadap unsur lalai/sengaja dan pemahaman teori kelalaian mendasar dan …