Hukum pertanggungan laut itu adalah merupakan suatu bagian dari hukum dagang dan dimuat didalam KUHD Buku II titel ke-9. Semula adanya pertanggungan di laut itu karena adanya pengangkutan di laut yang dapat menimbulkan bahaya-bahaya di laut. Padadewasa ini sehubungan dengan pengangkutan di laut maka pertanggungan itu semakin dirasakan sebagai suatu hal yang penting demi kepentingan pemilik dan …
Bibliografi