Kejahatan dan kekerasan yang berlatar belakang agama dan kepercayaan terutama mengenai aliran sesat jika tidak ditanggulangi dikhawatirkan menimbulkan perpecahan dalm kehidupan keluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara. Kebijakan penanggulangan aliran sesat dapat dilakukan dengan menggunakan hokum pidana (penal policy) dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang…