Muatan buku ini bertolak dari permasalahan lebih lanjut dari "bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum" maupun pengertian "sisten elektronik yang menetapkan keputusan dan/atau tindakan sebagai keputusan atau tindakan badan atau pejabat memerintahan yang berwenang" sebagaimana dimaksud pasal 175 butir 6 UU No. 10 tahun 2020 tentang cipta kerja.