Bahwa tujuan hukum antara lain, memanusiakan manusia demi keluhuran dan martabat manusia, karena manusia adalah sebaik-baiknya makhluk ciptaan Tuhan. Hukum harus mendatangkan atau mendekatkan manusia kepada kebahagiaan dan menjauhkan dari keadaan tidak menyenangkan,baik individu maupun masyarakat.