Selain KUHAP, HIR/RBG yang mengatur secara umum mengenai ketentuan-ketentuan hukum acara, masih banyak undnag-undnag yang di dalam pasal-pasalnya mengatur secara khusus ketentuan-ketentuan mengenai hukum acaranya. Dengan demikian ketentuan-ketentuan hukum acara yang khusus ini merupakan lex specialis daripada KUHAP dalam acara pidana, dan HIR/RBG dalam acara perdata yang berarti bahwa selama ke…