Penegakkan hukum lingkungan sosial suatu tindakan dan atau proses pakasaan untuk menaati hukum yang didasarkan kepada ketentuan, perasturan perundang-undangan dan atau persyaratan-persyaratan lingkungan. UUPLH telah megaskan3 langkah penegakkan hukum secara sistematis, yaitu mulai dengan pegakkan hukum administratif, penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dan penydikan…
Bibliografi
Bibliografi : hlm. 114
Bibliografi : hlm. 439
Bibliografi
Bibliografi