Buku ini membahas secara detail dan sistematis kejahatan dalam bab XIV, buku II KUHP khususnya mengenai kejahatan kesusilaan. Pokok bahasan kejahatan meliputi : kejahatan-kejahatan terhadap kesusilaan , pelanggaran terhadap kesusilaan atau terhadap norma-norma kepatutan , dan lain-lain kejahatan terhadap kesusilaan .