pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaita dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek (pasal 1 angka 13 UU no 8 thn 1995). pasar modal sebagai alternatif pendanaan baik untuk pemerintah maupun swastta. pemerintah maupun swasta membutuh dana dan dapat menerbitkan obligasi, sa…