Tanah merupakan faktor ekonomi penting dan memiliki nilai stategis dilihat dari segi manapun baik sosial, politik, atau kultural. Pertumbuhan populasi dan ekonomi telah melahirkan berbagai akses didalam hal kepemilikan dan kewajiban atas tanah apakah sosial ataupun individual. Dalam hal ini pemerintah berusaha mengatasi mempertegas kepastian hukum atas hak dan kewajibannya melalui UU No. 6 Tah…
Bibliografi : hlm. 417
Pokok bahasan buku ini berisi mengenai pengertian Hukum Agraria dan Hukum Tanah, Hukum Agrarian Kolonial, Hukum Agraaria Nasional, Hak Penguasaan Atas Tanah, Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, Land Reform, Penatagunaan Tanah, dan Pendaftaran Tanah. Buku ini disusun berdasarkan pendekatan historis, diawali dari hukum agraria yang berlaku pada masa penjajahan Belanda hingga berlakunya UU No.5 Tahun…
Pokok bahasan buku ini berisi mengenai pengertian Hukum Agraria dan Hukum Tanah, Hukum Agrarian Kolonial, Hukum Agraaria Nasional, Hak Penguasaan Atas Tanah, Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, Land Reform, Penatagunaan Tanah, dan Pendaftaran Tanah. Buku ini disusun berdasarkan pendekatan historis, diawali dari hukum agraria yang berlaku pada masa penjajahan Belanda hingga berlakunya UU No.5 Tahun…