Pada dasarnya, kepemilikan tanah di banyak negara terbagi menjadi dua macam, yakni; pertama, tanah yang dimiliki secara privat, kedua, tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh publik. Ketika penataan spasial harus dijalankan, baik atas nama penataan ruang, keadilan, atau peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka negara akan dihadapkan dengan dua macam kepemilikan tanah tsb diatas.