buku ini membahas tentang bagaimana tiga Peraturan Perundang-Undangan yang dibahas dalam buku ini sangat penting untuk kita kuasai dalam mempelajari Hukum Lingkungan Hidup, terutama berkenaan dengan perkembangannya sejak hukum itu di berlakukan pada tahun 1972 meskipun kedua Undang-Undang itu sudah tidak berlaku lagi karena telah diganti dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindung…
Lingkungan hidup sebagaimana diketahui dimensinya sangat luas mempengaruhi hampir semua sektor kehidupan manusia, sehingga pendekatan dan penyelesaian masalah lingkungan hidup memerlukan pendekatan komprehensif.
Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup terutama dalam kaitannya dengan tindak pidana pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan/korporasi belum menunjukkan efek jera yang berarti. Untuk itu ditawarkan penyelesaian hukum bagi pelanggar lingkungan hidup yang masih dapat dibina dan menginsafi atas pelanggaran yang dilakukannya, tidak dijatuhi pidana seperti t…
Bibliografi