Perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI) telah menjadi suatu keharusan selama ini perlindungan atas haki masih kurang di anggappenting, sehingga hak jarang kerugian immaterril maupun materil yang dialami oleh pemilik sah haki jumlahnyasemakin banyak di indonesia. Makna kepemilikan" rezim indikasi geografis memiliki perbedaan dengan razim haki lainnya (hak cipta