Islamic Law or Fiqih has been divided in it's discources into ibadat (worship) Muamalat (transactions), Muamalat (personal status) and siyasah shariyyah which includes Law and Private Law.
Berisikan beberapa persoalan yang mentangkut tentang masalah perwakafan tanah milik dan kedudukan tanah tanah wakaf menurut ketentuan perundangan yang berlaku dinegara kita sekarang, mengingat persoalan tentang wakaf ini berkaitan erat denganpersoalan peribadatan dari mayoritas penduduk Indonesia.
Masalah tentang perwakafan pada umumnya dan perwakafan tanah pada khususnya bagi pemeluk Agama Islam adalah merupakan sebagian dari ibadah dan manifestasi keimanan mereka. Karena penduduk Indonesia mayoritas adalah penganut Agama Islam, maka persoalan tentang perwakafan tanah adalah merupakan satu persoalan keagamaan dan persoalan pertanahan yang perlu diatur dan ditangani secara serius. Buku i…
Hukum dan pembangunan adalah merupakan dua masalah yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Hukum yang ideal hanya dapat diwujudkan melalui proses pembangunan, khususnya pembangunan dibidang hukum dan sebaliknya poroses kelangsungan Pembangunan ini hukum tidak hanya berfungsi sebagai stabilisator dalam arti berfungsi untuk menciptakan stabilitas masyarakat guna memperlancar roda …
Bibliografi