Maksud dan tujuan penyusunan peraturan kepegawaian ini digunakan untuk dijadikan sebagai pedoman dan pegangan untuk mempermudah bagi para pejabat fungsional pustakawan dan unit kerja atau pelaksana yang menangani langsung pekerjaan dibidang kepustakawan.
Buku ini merupakan salah satu media publikasi data dan informasi yang terkait dengan situasi dan kondisi implementasi HAM yang relatif komrehensif yang sesuai dengan pasal dan Unadang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM untuk memenuhi hak-hak warga negaranyan dalam bidang pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, dan masyarakat adat.
Buku ini memuat undang-undang Nosthn 2104 tentang aparatur sipl negara dilengkapi dengan peraturan pemerintah RI no 89 th 2013 tentang pencabutan peraturan pemerintah RI no 69 th 1991 tentang pemeliharaan kesehatan pegawai negri sipil,penerima pensiun,veteran,perintis kemerdekaan beserta keluarganya.
Isi buku ini memaparkan beberapa surat keputusan Menteri dan surat edaran direktur Jendral Pajak, diantaranya adalah Surat Keputusan menteri Keuangan tanggal 27 Pebruari 1982 nomor: 123/KMK.04?1982 tentang : Penetapan penuntun bagi para majikan / pengusaha untuk pemotongan pajak pendapatan atas gaji, upah, honorarium, dan sebagainya mulai tahun 1982, dan juga Surat Edaran Direktur Jenderal Paja…
Memuat Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara di lengkapi dengan peraturan pemerintah RI No.89 tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 1991 tentang pemeliharaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil , Penerima Pensiun, Veteran, Perintis kemerdekaan beserta keluarganya
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air mengatur berbagai hal mengenai pengelolaan sumber daya air yang antara lain mengenai pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, bendungan, air, sungai, sumber daya air, dan daerah aliran sungai. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, peraturan ini memuat berbagai ketentuan mengenai irigasi, bendungan, air, sungai, sumber daya air, daerah al…
Dalam menghadapi tantangan dewasa ini diperlukan adanya penguatan regulasi untuk mendukung pengembangan & pemberdayaan tenaga kesehatan melalui penepatan pelaksanaannya, peningkatan kerjasama lintas sektor & peningkatan pengelolaannya setara berjenjang pusat & di daerah. Untuk itu , di sahkan undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan …