Buku Ini Unik Karena Pandangan-Pandangannya Yang Mutakhir Mengenai Pantingnya Konstitusi Hijau Dan Ekokrasi. Dengan Membaca Buku Ini Kita Akan Paham Dasar-Dasar Konseptual Persoalan Lingkungan Hidup Dan SUSTAINABLE DEVELOPMENT. Disamping Itu Akan Kita Temukan Relevansi UUD 1945 Sebagai The Supreme Law Of The Land Yang Mengangkat Kedaulatan Lingkungan Dengan Konsep Demokrasi Dan Monokrasi
Setelah reformasi yang ditandai oleh terjadinya satu serangkaian empat kali perubahan UUD 1945 mulai tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, sistem ketatanegaraan Republik Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar. Masih banyaknya peraturan perundang-undangan yang belum disesuaikan dengan Perubahan UUD 1945 menandakan bahwa sistem ketatanegaraan dan kajian hukum tata negara di Indonesia m…
Bibliografirnindeks
BibliografiSejak Dibentuk Pada Tanggal 13 Agustus 2003 dan mulai berfungsi sejak19 Agustus 2003 Mahkamah Konstitusi telah akan terus menunaikan tuganya diantaranya melakukan pengujian konstitusionalrnIndeks
Dalam praktik bernegara, di samping kondisi negara dalam keadaan biasa atau normal, kadang-kadang timbul atau terjadi keadaan yang tidak normal (darurat) yang memerlukan pengaturan tersendiri agar fungsi-fungsi negara dapat tetap bekerja secara efektif di tengah keadaan darurat tersebut. Dengan demikian, walaupun terjadi keadaan darurat, tetap dapat diatasi tanpa merusak prinsip demokrasi dan c…
Buku ini buku pertama yang secara sistematis menguraikan kebebasan berserikat, partai politik dan pembubaran partai politik di berbagai negara dan kasus-kasus pembubaran partai politik di Indonesia sejak zaman Belanda sampai era reformasi sekarang ini. Buku ini dimaksudkan sebagai salah satu bahan bacaan mengenai mekanisme kerja peradilan konstitusional yang berhubungan dengan persoalan pembuba…
Salah satu kelemahan studi hukum di Indonesia adalah sedikitnya pemahaman terhadap konsepsi hukum secara utuh sebagai satu sistem ilmu yang berbeda dengan ilmu pengetahuan yang lain. kondisi tersebut diperparah dengan tidak adanya literatur hukum
pemikiran terhadap perubahan konstitusi dan sistem ketatanegaraan setelah reformasi menjadi sebuah kebutuhan untuk menata kembali kelembagaan negara yang sempat terjadi perubahan secara mendasar termasuk bagaimana pola relasi di antara lembaga-lembaga negara yang mempunyai paradigma demokratis dan berkeadilan reformasi konstituisi di pandang sebagai sebuah kebutuhan dan agenda yang harus di lak…