Sebagai besar penerimaan negara hingga saat ini disumbang oleh sumber daya alam. DDemikian pentingnya arti sumber daya alam itu sehingga pengelolaanya diamatkan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ketika pengelolaan sumber daya alam itu kemudian diatur dalam berbagai undang-undang yang terjadi adalah bahwa peraturan perundang-undangan terkait sumber daya alam tersebut tidak konsisten, bahkan saliā¦
Bibliografi