Dalam buku ini O.C. Kaligis memaparkan kasus Zarima dan M. Said Pilot Garuda, terdakwa kasus narkoba di Belanda, Kaligis menawrkan dalam kasus narkoba harusnya ada pemilahan hukuman atas kasus tersebut yang menyangkut lingkup produsen, pengedar dan pemakai. Menurut penulis, pemakai adalah korban sehingga perlu dipikirkan hukuman alternatif seperti rehabilitasi.
buku tindak tindak pidana tertentu di indonesia ini merupakan edisi ketiga yang tampil dengan format perwajahan dan tipografi yang baru.
Bibliografi
Buku ini memuat komentar dan pembahasan UU no.35 Thn 2009 tentang narkotika,didukung oleh ide pemikiran yang berlilian dari penulis sebagai hakim yang berpengalaman,pendapat para pakar,dan peraturan perundang-undangan lainnya penyajiannya sangat apik dan cerdas yang dibagi 5 (lima ) pembahasan utsms,dimulai dengan pengetahuan dasar tentang narkotika,kemudian dibahas pasal perpasal dan ayat pera…