Kepaniteraan Mahkamah Agung telah menerbitkan rumusan hasil rapat pleno kamar dalam sebuah buku yang digabungkan dengan berbagai kebijakan dibidang teknis dan manajemen perkara. Dalam penerbitan sekarang ini, kami menyajikan rumusan hasil rapat pleno kamar tersebut secara tersendiri dengan sistematika yang berbeda. Jika sebelumnya disusun berdasarkan kronologis SEMA, maka pada penerbitan sekara…
Menjelaskan surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2004, tanggal 28 Maret 2014 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2013 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan berikut dengan lampiran yaitu tentang rumusan hukum hasil pleno kamar perdata.
Penerbitan buku ini merupakan penggabungan secara lengkap dari SEMA dan PERMA , baik yang masih diberlakukan sejak tahun 1951 samapi dengan tahun 2007, guna memenuhi kebutuhan dan tambahan pengetahuan bagi para pejabat maupun petugas dalam jajaran 4 (empat) lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, dalam melksanakan tugas sehari-sehari.
Sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 46 undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan dalam rangka membrikan dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara pada 4 (empat) lingkungan peradilanperlu menetapkan organisasi dan tata kerja kepaniteraan dan kesekretarian peradilan.
Buku ini dinamakan buku I yang dilengkapi rincian tentang pola kelembagaan peradilan, administrasi kepegawaian peradilan. administrasi perencanaan, administrasi tata persuratan, tata kearsipan dan administrasi keprotokolan, kehumasan dan keamanan, administrasi perbendaharaan, pedoman bangunan kantor dan rumah jabatan badan peradilan dibawah Mahkamah Agung RI, prototype gedung pengadilan dan rum…
Buku II cetakan pertama yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI merupakan buku yang membahas pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan pada peradilan pidana umum. Teknis administrasi mulai dari penerimaan perkara, mendaftar perkara banding sampai dengan putusan, ini dibahas dengan jelas dibuku ini.