Bertitik tolak dari ketentuan pasal 1338 KUHPerdata, maka hukum perikatan menganut sistem terbuka (asas kebebasan berkontrak), artinya apa saja yang dijanjikan oleh pihak-pihak akan mengikat bagaikan undang-undang bagi yang membuatnya. Buku ini menuntun untuk menghindari masalah yang akan timbul dari kebebasan dalam membuat perjanjian
Buku ini membahas mengenai hukum perorangan dan kebendaan. Hukum Perorangan antara lain meiputi kedudukan seorang anak sebagai subjek hukum (dari sejak lahir hingga meninggal dunia), perolehan hak, perihal mewakili kepentingan yang menyangkut lembaga kekuasaan orang tua, perwalian, pengangkatan anak, domisili dan lainnya hingga anak tersebut menjadi dewasa dan hukum yang mengaturnyapun berubah …