Buku ini mengkaji munculnya pendekatan socio-legal terhadap dunia hukum menurut beberapa pakar yang mencoba keluar dari zona nyaman, merupakan repon dari masalah-masalah hukum yang muncul dalam masyarakat namun belum bisa terselesaikan dengan pendekatan normatif
Buku ini mendiskusikan dua terminologi yang selama ini terus menjadi perdebatan diindonesia yakni penatagunaan tanah dan penataan ruang buku ini juga mengupas salah satu aspek penting penataan ruang yaitu aspek hukum selain itu menjelaskan sejarah pengaturan penataan ruang diindonesia baik sejak jaman kolonial sampai saat ini hanya dengan memahami sejarah pengaturan penataan ruang di indonesia…
Bibliografi