Buku ini menyatakan bahwa tanggung jawab indonesia di bidang perikanan laut lepas tidak harus berhenti di ratifiksi hukum dan keanggotaan dalam RFMOS bukan tanggung jawab indonesia ini harus melampaui formalitas tersebut untuk mengamankan pelaksanaan perjanjian 1995 stok ikan PBB dalam rezim hukum nasionalnya termasuk menerapkan peraturan per kesepakatan itu meskipun peraturan mneteri telah di …
Bibliografi