Buku ini adalah printis awal yang mengupas tentang lembaga suaka yang pernah ada di Indonesia. Buku ini menjadi penting meningkat semakin urgenya masalah hak asasi manusia dan semakin bervariasinya konflik di berbagai belahan dunia yang memunculkan banyaknya pelarian politik.
Bibliografi
Bank Indonesia meningkatkan statusnya menjadi salah satu lembaga negara yang berperan sebagai badan hukum publik dan badan hukum perdata. Dalam kedudukannya sebagai Badan Hukum Publik, BI mempunyai fungsi membuat peraturan dan menetapkan sanksi, sedangkan sebagai Badan Hukum Perdata, BI berwenang mengurus kekayaan sendiri terlepas dari APBN.