Anak mempunyai hak untuk dilindungi dari ekspoitan ekonomi dan bekerja pada pekerjaan yang membahayakan atau mengagangu pendidikan anak,merusak,kesehatan,mental,fisik,spiritual,moral,dan perkembangan sosisal anak
Dalam buku ini berisi tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU RI NO 21 th 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdangan orang dilengkapi dengan peraturan-peraturan lainnya
Hamengku Buwono IX, mendiang Sultan Daerah Istimewa Yogyakarta, dihormati oleh masyarakat Indonesia sebagai salah satu pendiri besar negara Indonesia modern. Ia meninggalkan warisan yang positif, namun dalam beberapa hal ambigu, dalam konteks politik. Pencapaiannya yang paling menonjol adalah keberlangsungan kerajaan Yogyakarta yang turun-temurun, dan ia memberikan stabilitas dan kontinuitas ya…
Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang diperoleh baik dari hewan dan tumbuhan. Kebutuhan manusia akan pangan merupakan hal yang sangat mendasar, sebab konsumsi pangan adalah salah satu syarat utama penunjang kehidupan. Kini pangan merupakan salah satu hak asasi manusia penyelenggaraannya merupakan kewajiban negara. Penyelenggaraan urusan pangan di Indonesia diatur melalui Unda…
Isi dan kelengkapan rumah tangga tradisional di daerah Riau amat erat kaitannya dengan kehidupan masyarakatnya. Di sana tercermin sikap dan pandangan hidup, mata pencaharian dan kemampuan ekonomi, kepribadian, adat isitadat serta pengaruh teknologi dan pengaruh kehidupan modern yang semakin meluas. Ruang lingkup materi mencakup antara lain identifikasi, kebutuhan pokok rumah tangga tradisional …
Isi dan kelengkapan rumah tangga tradisional di desa Jawa Barat adalah sejumlah benda yang dibutuhkan oleh setiap rumah tangga dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan jasmaniah maupun kebutuhan spiritual di dalam lingkungan masyarakat yang masih kuat mempertahankan adat istiadat lama. Yang menjadi sasaran penelitian adalah suku bangsa Sunda yang hidup di desa Cibuluh da…
Peningkatan mutu pelayanan kesehatan tidak terlepas dari pemahaman atas hak-hak dan kewajiban yaitu pemahaman atas aspek-aspek hukum kesehatan secara lebih khusus agar terhindar dari jerat hukum dalam melaksanakan tugas-tugas kesehatan di sisi lain pasien yaitu pada prinsipnya adalah pihak yang lemah perlu mendapatkan perlindungan hukum seperti diamanatkan oleh perundang-undangan dibidang keseh…