Penerbitan "Kompilasi dan Re-Publikasi putusan-putusan penting" yang terdiri dari 3 buku yakni : 1. putusan-putusan penting tentang sengketa ekonomi syariah. 2. Putusan penting tentang pidana penistaan agama . 3. putusan penting tentang sengketa merk terkenal
Buku ini berisikan tentang peraturan kepegawaian tentang syarat-syarat pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural dan fungsional edisi ke-2. maksud dan tujuan penyusunan peraturan kepegawaian ini dipergunakan untuk dijadikan sebagai pedoman dan pegangan untuk mempermudah bagi para pejabat dan pelaksana yang menangani langsung pekerjaan di bidang kepegawaian
Buku ini merupakan hasil observasi dan refleksi kritis penulis terhadap berbagai kasus konflik yang berhasil dituliskan sebagai artikel di media nasa nasional dari kurun 2006-2012
Buku ini disiarkan dengan tujuan untuk menambah dan menyempurnakan sumber sejarah tentang terbentuknya pembukaan dan Undang-Undang Dasar 1945. Buku ini berisi salinan dari dokumen otentik yang belum pernah diterbitkan dan materi lainnya tentang Badan Penyelidik dan PPKI yang terbagi menjadi beberapa bagian. Bagian pertama memuat pidato para anggota Badan Penyelidik yang otentik pada masa sidang…
Workshop ini bertujuan antara lain mencoba mempertautkan kembali dengan mengidentifikasikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh kurator/pengurus dan Hakim Pengawas serta mencoba untuk mencari solusinya dan menggali ekspektasi dari masing-masing pihak. Proceedings ini terdiri dari 4 bab. Bab pertama membahas survey kurator/pengurus yang telah dilakukan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijak…
Ketentuan tentang perkawinan merupakan bidang hukum substantif yang sangat beragam sifatnya. Istilah perkawinan dalam penelitian ini merujuk pada keluarga antara suami dan istri sebagai dua orang yang berlawanan jenis. Penelitian ini terdiri dari 8 bab yang selanjutnya dapat dibagi menjadi beberapa bagian utama. Bagian pertama terdiri dari bab 2 dan 3 yang berisi gambaran umum dan pembahasan te…
Tulisan ini dimaksudkan untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi pada tahun 2020. untuk mewujudkan hal tersebut, tentunya harus dilakukan secara konsepsional dan sistematis, termasuk melakukan pembenahan terhadap semua peraturan perundang-undangan dan sistem pengelolaan administrasi yang berpotensi korupsi. dan melakukan upaya pencegahan untuk menghilangkan hasrat korupsi.